Yassierli Dorong Pelibatan Dokter Okupasi dalam Kebijakan K3

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Jumat 30 Januari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Bandung Barat. RU – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak cukup berfokus pada pencegahan kecelakaan, tetapi juga harus memperkuat aspek kesehatan kerja agar perlindungan pekerja berlangsung menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan virtual pada Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/01/2026).

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, dokter spesialis okupasi memiliki peran strategis dalam pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko lingkungan kerja, serta rekomendasi medis guna memastikan aktivitas kerja berlangsung aman dan sehat.

Menurut Yassierli, kebijakan K3 perlu dibenahi agar tidak timpang dan benar-benar menyentuh dimensi kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai fondasi pembaruan sistem K3 nasional.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.

Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaringnya aktif memberikan masukan agar kebijakan K3 lebih komprehensif, mencakup penyakit akibat kerja, kesehatan kerja, serta penanganan kecelakaan.

Selain aspek regulasi, Yassierli menyoroti perlunya penguatan layanan kesehatan untuk penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas medis.

“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.

Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan Kemnaker telah mendorong peningkatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta memfungsikan enam Balai K3 sebagai pusat edukasi dan pencegahan yang terbuka bagi kolaborasi lintas profesi.

“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *