Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa wilayah permukiman warga setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akibat aksi kejahatan tersebut.
Pelaku berinisial M (26), warga Kecamatan Pasie Raja, diamankan tim opsnal Satreskrim pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kabupaten Aceh Singkil setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah dengan Polres Aceh Singkil.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Pasie Raja dan Trumon, Aceh Selatan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara sehingga menimbulkan kerugian materiel serta keresahan publik.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang didukung informasi warga.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan melengkapi alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (30/01/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa sepeda motor, satu laptop, serta dua telepon genggam yang diduga hasil pencurian.
Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.(*)















