MAA Abdya Diminta Perkuat Nilai Adat di Tengah Perubahan Sosial

Bupati Abdya Safaruddin mengukuhkan Pengurus MAA Abdya periode 2026-2030. Jumat 30 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin, mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Abdya untuk masa bakti 2026–2030, Jumat (30/01/2026), sebagai langkah memperkuat peran adat dalam menjaga etika sosial serta keharmonisan masyarakat.

Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 65 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 November 2025, sekaligus merujuk hasil Musyawarah Besar MAA Abdya pada 9 Oktober 2025 dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan MAA.

Safaruddin menegaskan, keberadaan MAA memiliki fungsi strategis dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh Barat Daya.

“Keberadaan Majelis Adat Aceh bukan hanya simbolik, melainkan sebagai instrumen sosial yang sangat penting. MAA berfungsi menjaga nilai adat Aceh dalam interaksi sosial, penyelesaian persoalan masyarakat, serta penguatan karakter di tengah perubahan sosial yang cepat,” ujarnya.

Ia berharap MAA dapat menjadi rujukan etik yang merawat nilai sopan santun dan musyawarah di tengah masyarakat.

Struktur Majelis Pemangku Adat melibatkan unsur strategis daerah, dengan Wakil Bupati Abdya sebagai Pemangku Lembaga Adat dan Sekretaris Daerah sebagai bagian struktur. H. Zakaria Ali dan Cut Rosmalinda ditetapkan sebagai unsur ahli adat.

Dalam kepengurusan harian, Sabirin Sy dipercaya sebagai Ketua MAA Abdya, didampingi H. Darul Arkam, SH sebagai Wakil Ketua.

Bidang Hukum Adat dipimpin Faisal, SH, Bidang Adat Istiadat oleh Muhammad Daud Buang, serta Bidang Pengkajian, Pendidikan, dan Pengembangan diketuai Junaidi.

Sementara itu, Ishak Huri memimpin Bidang Pelestarian Pusaka dan Khasanah Adat, sedangkan Bidang Pemberdayaan Putroe Phang dikendalikan Hayaturrayah guna memperkuat identitas budaya serta peran perempuan dalam adat Aceh.

Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, MAA diharapkan menjadi rujukan etika masyarakat, sehingga adat tidak berhenti sebagai seremoni budaya, tetapi berfungsi sebagai pedoman hidup yang relevan dengan tantangan zaman.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *