Banda Aceh. RU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menilai praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di daerah tersebut.
Sepanjang 2025, tercatat 85 anak perempuan menikah di bawah usia 16 tahun berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.
Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana menyebut perkawinan anak berdampak langsung pada hilangnya hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
“DP3A sangat prihatin terkait masih terjadinya perkawinan anak di Aceh, karena apa pun alasannya, perkawinan anak pastinya merenggut hak-hak dasar anak untuk tumbuh kembang secara optimal,” kata Meutia, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, tren perkawinan anak di Aceh bersifat fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.
Angka kasus meningkat pada 2021, menurun pada 2022, kembali naik pada 2023, lalu turun pada 2024.
DP3A juga menyoroti kondisi pascabencana hidrometeorologi yang dinilai meningkatkan kerentanan anak.
Tekanan ekonomi, pengungsian berkepanjangan, serta putus sekolah kerap mendorong keluarga memandang perkawinan sebagai solusi cepat.
“Meski angka perkawinan anak di Aceh di bawah angka nasional, namun perkawinan usia anak di Aceh masih perlu mendapatkan perhatian khusus dari seluruh pihak,” ujarnya.
Menurut Meutia, faktor pemicu perkawinan anak sangat kompleks, mulai dari kemiskinan, tradisi, ketidakpastian ekonomi, terbatasnya pilihan remaja, hingga krisis keluarga, termasuk setelah banjir.
Dalam situasi tersebut, keputusan menikahkan anak sering diambil ketika penghasilan terganggu dan akses pendidikan terputus.
Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini agar krisis sementara tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
“Karena itu, penguatan pencegahan sejak awal menjadi kunci agar krisis sementara tidak berdampak jangka panjang,” ucapnya.
Terkait dispensasi nikah, DP3A menilai mekanisme tersebut bukan penyebab meningkatnya perkawinan anak.
Dispensasi justru dipandang sebagai ruang pertimbangan demi kepentingan terbaik anak agar solusi jangka pendek tidak berujung pada risiko berkepanjangan.
Sebagai langkah konkret, DP3A Aceh melakukan pencegahan dari hulu dengan menyasar anak, remaja, keluarga, serta komunitas melalui penguatan Forum Anak, pendampingan keluarga lewat PUSPAGA, dan edukasi berkelanjutan.
“DP3A melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penguatan di hulu, terutama pada anak, remaja, keluarga, dan komunitas,” katanya.
Selain itu, DP3A bekerja sama dengan Kementerian Agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah gampong, termasuk mendukung program Pesantren Ramah Anak.
Upaya lain dilakukan melalui penguatan kabupaten/kota layak anak hingga gampong layak anak, serta pendampingan bagi anak yang mengajukan dispensasi nikah.
“Kami tengah menyusun strategi daerah pencegahan perkawinan anak yang akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menekan angka perkawinan anak di Aceh,” ujar Meutia.(R015)















