Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja Siap Edar

Pengamanan kedua pelaku yang membawa Ganja seberat 50,7 Kilogram, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Selasa 27 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Polres Aceh Tenggara berhaisl menghentikan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita 23 ball ganja seberat total 50,7 kilogram.

Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah mobil penumpang berjenis mini bus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga membawa ganja tersebut untuk diedarkan ke luar wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kepala Satuan Intelkam Iptu Zakaria mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi intelijen yang akurat.

“Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan ditemukan puluhan kilogram ganja,” kata Zakaria, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (27/01/2026).

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *