Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Jembatan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (26/01/2026).
Penataan difokuskan pada pedagang ikan yang memanfaatkan area jembatan sebagai lokasi aktivitas jual beli.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha memindahkan lapak ke tempat yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan lalu lintas dan ketertiban ruang publik.
“Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan jembatan Lambaro. Lokasi tersebut bukan peruntukannya untuk aktivitas perdagangan karena dapat menyebabkan penyempitan badan jalan,” ujar Suhaimi.
Ia menambahkan, keberadaan lapak di area tersebut berisiko menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengendara.
Bahkan, arus lalu lintas di lokasi itu sebelumnya pernah terganggu hingga menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengingatkan agar kejadian kecelakaan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.(*)















