Oleh: Aditya Fenra
Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sistem demokrasi modern sejatinya merupakan pilar penting dalam menjaga keseimbangan relasi antara negara dan warga. LSM lahir dari semangat partisipasi publik, sebagai representasi suara masyarakat sipil yang kerap terpinggirkan oleh kekuasaan negara dan kepentingan modal. Dalam konteks Aceh Tenggara, LSM sering tampil sebagai aktor moral yang mengklaim diri sebagai penyambung lidah rakyat, pengawas jalannya pemerintahan, sekaligus pengkritik kebijakan publik.
Namun, di balik narasi ideal tersebut, praktik yang berkembang justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan. Tidak sedikit LSM yang kehilangan orientasi etik dan ideologisnya, lalu terjerumus menjadi instrumen kepentingan pribadi oknum tertentu. Alih-alih menjadi penjaga kepentingan publik, sebagian LSM berubah fungsi menjadi broker kepentingan tersembunyi yang memperdagangkan isu demi keuntungan pragmatis.
Secara normatif, LSM merupakan organisasi non-pemerintah (Non-Governmental Organization/NGO) yang bersifat independen, sukarela, dan nirlaba. Independensi menjadi roh utama yang membedakan LSM dari lembaga negara maupun entitas bisnis. Tanpa independensi, LSM kehilangan legitimasi moralnya. Tanpa konsistensi advokasi, kritik LSM berubah menjadi sekadar gaduh politik yang miskin substansi.
Sayangnya, dalam praktik lokal, independensi tersebut kerap hanya menjadi jargon. Tidak sedikit oknum LSM yang menjadikan lembaga sebagai kendaraan personal untuk mencari keuntungan finansial, akses politik, bahkan perlindungan hukum. Isu-isu sensitif seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan mal-administrasi dijadikan alat tekan, bukan untuk mendorong penegakan hukum, melainkan sebagai komoditas negosiasi.
Pola yang berulang tampak jelas: ketika muncul dugaan penyimpangan di tubuh pemerintahan, oknum LSM dengan lantang menggelar konferensi pers, mengirim laporan, dan menggiring opini publik dengan retorika moral yang keras. Mereka menuntut penangkapan, mendesak penjara, dan mengklaim berdiri di pihak rakyat. Namun tekanan tersebut sering kali berhenti secara misterius. Suara yang semula menggema mendadak lenyap, tuntutan yang semula keras menguap tanpa penjelasan.
Publik pun dibiarkan bertanya-tanya: apakah kasus tersebut tidak terbukti, atau justru telah “diselesaikan” di luar mekanisme hukum? Dalam banyak kasus, indikasi kuat menunjukkan bahwa kritik publik telah ditukar dengan kepentingan finansial di balik layar. Ketika isu telah menghasilkan “kompensasi”, maka suara kritis pun diremukkan secara sukarela oleh para pengusungnya sendiri.
Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar masyarakat sipil. LSM yang semestinya menjadi mitra kritis negara justru memperkuat budaya impunitas. Korupsi tidak diberantas, tetapi dinegosiasikan. Pelanggaran hukum tidak dilawan, melainkan diperdagangkan. Dalam kondisi demikian, LSM tidak lagi berfungsi sebagai agen perubahan sosial, melainkan bagian dari problem struktural itu sendiri.
Lebih berbahaya lagi, perilaku oknum LSM semacam ini berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat menyaksikan bahwa kritik dapat dibungkam dengan uang, maka skeptisisme terhadap gerakan sosial pun menguat. LSM yang masih menjaga integritas ikut menanggung stigma buruk akibat ulah segelintir oknum. Akibatnya, ruang partisipasi publik menyempit dan kontrol sosial melemah.
Kondisi ini menuntut refleksi serius dari semua pihak. LSM harus berani melakukan otokritik dan membersihkan organisasinya dari praktik-praktik transaksional. Transparansi pendanaan, konsistensi advokasi, serta akuntabilitas publik harus menjadi standar minimum. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh menjadikan “redamnya isu” sebagai indikator selesainya perkara. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan prosedur, bukan tekanan atau kompromi.
Pada akhirnya, masyarakat berhak mempertanyakan: apakah LSM masih menjadi penyambung lidah rakyat, atau telah berubah menjadi alat tawar-menawar elit berkedok aktivisme? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan gerakan masyarakat sipil di daerah. Tanpa integritas, LSM hanya akan menjadi simbol kosong keras di mimbar, senyap di meja transaksi.
LSM seharusnya berdiri sebagai penjaga nurani publik. Ketika nurani itu diperjualbelikan, maka yang runtuh bukan hanya lembaga, melainkan kepercayaan sosial secara keseluruhan.
Penulis adalah wartawan rahasiaumum.com yang berdomisili di Kutacane, Aceh Tenggara.















