Kasasi Ditolak, Mantan Ketua BRA Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Ketua BRA Suhendri
Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Ketua BRA, Suhendri (tengah), terkait korupsi bantuan korban konflik. (Foto: Kejati Aceh)

Banda Aceh. RU – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.

Dalam amar Putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, Nomor 9177 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor 9200 K/Pid.Sus/2025, majelis hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi para terdakwa serta menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur tidak dapat diterima.

Majelis hakim menyatakan Suhendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain pidana penjara dan denda, Suhendri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.317.244.896.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Suhendri akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam berkas yang sama, MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa Zulfikar. Ia tetap dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.496.307.362, dengan ancaman pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan apabila tidak dibayarkan.

Selain itu, terdakwa Zamzami juga dipastikan tetap menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.

Sebagaimana putusan di tingkat banding, Zamzami dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.404.500.000. 

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Zamzami dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad dan Mahdi.

Dalam putusan tersebut, vonis terhadap keduanya diperberat dari sebelumnya masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, menjadi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 3 bulan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *