Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah

Panwaslih
Ilustrasi - Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). (Foto: Tribunnews.com)

Takengon. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mulai menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Panita Pengawas Pemilihan (Panswasilh) Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kabupaten itu.

Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul, mengatakan bahwa anggaran dana hibah Panwaslih tahun 2024 tersebut mencapai Rp 11,9 miliar.

“Saat ini masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Tengah,” ujar Hasrul dikutip Selasa (27/01/2026).

Sudah Dilaporkan Setahun Lalu

Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun yang lalu oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Alimin yang  mengungkapkan adanya dugaan penggelapan biaya operasional pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.

Alimin mengatakan, anggaran operasional itu merupakan hak dari masing-masing Panwascam, selama berlangsungnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah di Pilkada 2024.

“Selama Pilkada, kami tidak diberikan biaya operasional. Anggaran cukup besar, masing-masing kecamatan bervariasi mulai dari 30 juta rupiah sampai 70 juta rupiah,” kata Alimin kepada media, pada 4 Februari 2025 lalu.

Alimin juga mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Sekretariat Panwaslih tingkat kabupaten, tetapi mereka beralasan anggaran sudah habis.

“Atas jawaban itu saya benar-benar kaget, sementara Pilkada sudah selesai, hingga saat ini kami masih memiliki utang untuk kegiatan Pilkada lalu. Total biaya operasional di Kecamatan Linge saja yang seharusnya kami terima mencapai Rp 35 juta,” sebutnya.

Dari Rp 35 juta, kata Alimin, jika disamaratakan dengan jumlah 14 kecamatan di Aceh Tengah totalnya mencapai Rp 490 juta untuk biaya operasional.

“Anggaran itu sampai saat ini belum kami terima. Belum lagi, gaji panitia pemilih lapangan (PPL) di 295 desa belum dicairkan dengan total sebesar Rp 324 juta lebih,” ungkap Alimin.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan pihak Panwaslih Pilkada Aceh Tengah atau sekretariat belum membayar gaji staf kecamatan Rp 1,5 juta per orang.

Ia menambahkan di masing–masing kecamatan terdapat tiga orang staf, yang berarti jumlah total gaji mereka Rp 4,5 juta. Namun, jika dikalikan 14 kecamatan nilainya mencapai Rp 63 juta. 

Hal itu belum termasuk gaji staf pendukung untuk dua orang sebesar Rp 2 juta per kecamatan, dengan total di 14 kecamatan mencapai Rp 28 juta.

Alimin mengatakan, jumlah anggaran keseluruhan mulai dari biaya operasional hingga gaji PPL dan staf di seluruh kecamatan Aceh Tengah totalnya Rp 905 juta lebih yang belum dibayarkan.

“Kalau untuk PPL dan staf, alasan mereka hanya dibayarkan empat bulan bekerja. Sementara di POK sudah jelas mereka bekerja selama lima bulan,” katanya.

Selain itu, Alimin membeberkan dugaan ketidakberesan di tubuh Panwaslih Aceh Tengah semenjak dari awal mereka dilantik sebagai Panwaslih Kecamatan Linge.

“Sepertinya mereka bermain mata dengan Kepala Sekretariat Panwas, sehingga kami menjadi korban. Pada Pilkada lalu, tingkat bimbingan teknis (Bimtek) saja jarang dilakukan, apalagi Bimtek di tingkat kecamatan tak pernah diadakan. Padahal anggaran untuk pengawas pemilihan Pilkada 2024 di Aceh Tengah mencapai Rp 11,9 miliar,” kata Alimin.

Inilah yang mendasari tindakan Alimin untuk mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa pihak Panwaslih Badan Adhoc Aceh Tengah dan Sekretariat Panwaslih untuk menyelidiki dugaan penggelapan biaya operasional tersebut.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *