Kejari Limpahkan Perkara Korupsi Wastafel ke Tipikor Banda Aceh

Proses penyerahan dokumen perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel Disdik Aceh tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan berkas perkara tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana cuci tangan dan sanitasi Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Salah satu terdakwa yang berkasnya telah diserahkan adalah Wiki Noviandi, anggota aktif DPRK Aceh Besar.

Selain Wiki, perkara tersebut juga menjerat Dr Iqbal, Herlin, Mursalin, Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, serta Abdul Hanif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Khadafi mengatakan seluruh dokumen perkara telah diunggah melalui sistem e-Berpadu Mahkamah Agung dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ini sesuai dengan prosedur pemeriksaan biasa. Saat ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Khadafi, Senin (26/01/2026).

Sebelumnya, pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh ke Kejari Banda Aceh pada 8 Januari 2026, lima dari enam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan fasilitas sanitasi SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh pada 2020.

Program yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut diduga disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Para terdakwa dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *