Dua Tersangka Sabu di Aceh Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tampak dua tersangka kasus sabu di Aceh Barat saat dilimpahkan ke Kejaksaan. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (26/01/2026).

Pelimpahan dilakukan pada Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka berinisial AB, warga Kecamatan Meureubo, dan RS, penduduk Kecamatan Johan Pahlawan, ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/54/X/2025/Resnarkoba tertanggal 30 Oktober 2025.

Penyerahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra.

Sebelum proses berlangsung, keduanya menjalani pemeriksaan medis di klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kondisi kesehatan selama tahapan hukum.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui AKP Shandy menyatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang tertib dan akuntabel.

“Setiap tahapan kami jalankan sesuai prosedur, dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penyerahan tersangka beserta barang bukti, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat menghambat proses persidangan,” ujar Shandy.

Serah terima berlangsung resmi di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum.

Administrasi dilaksanakan secara lengkap, termasuk penandatanganan register B.12 dan penyusunan berita acara sebagai bukti penerimaan sah.

Pengamanan turut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses. Aparat mengawal tersangka serta barang bukti demi mencegah gangguan selama pelimpahan.

Menurut Shandy, langkah ini menegaskan konsistensi kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Setiap tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan menunjukkan keberhasilan penyidik dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku lain,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *