Nagan Raya. RU – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Nagan Raya melalui Polsek Seunagan Timur meningkatkan sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seunagan Timur, Minggu (25/01/2026).
Patroli dilakukan personel kepolisian bersama warga setempat sebagai langkah kolaboratif menekan potensi Karhutla.
Kapolsek Seunagan Timur menegaskan, meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Petugas mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem flora dan fauna, hingga pencemaran udara yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti ISPA dan asma,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, kebakaran lahan berpotensi memicu bencana lanjutan seperti banjir dan longsor akibat menurunnya tutupan hutan.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diingatkan bahwa pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain Karhutla, polisi mengimbau masyarakat menghindari penebangan liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polres Nagan Raya menegaskan patroli serta edukasi akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.(*)















