Meulaboh. RU – Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat mulai mendalami kasus kebakaran lahan gambut yang terjadi di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut, namun tidak ada barang bukti apapun yang dibawa dari TKP.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemeriksaan difokuskan pada pemilik lahan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi kebakaran.
“Yang sudah diperiksa delapan orang. Totalnya ada 22 orang yang akan kami mintai keterangan terkait lahan yang terbakar,” kata Roby Minggu, (25/01/2026).
Roby menjelaskan, selain mengumpulkan keterangan saksi, pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan.
Namun hingga kini, polisi belum mengamankan barang bukti apa pun dari lokasi kebakaran.
Menurutnya, penanganan kebakaran tidak hanya difokuskan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga upaya pemadaman agar api tidak terus meluas.
Sejumlah personel kepolisian turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman bersama instansi terkait.
“Kami juga fokus membantu pemadaman agar kebakaran tidak semakin meluas,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat terus meluas dalam beberapa hari terakhir.
Hingga Minggu (25/01/2026), luas lahan terbakar sudah melebihi 18 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, menyebutkan kebakaran terjadi di empat titik utama, yakni Gampong Suak Raya, Suak Nie, dan Lapang di Kecamatan Johan Pahlawan, serta satu titik lainnya di Kecamatan Meureubo.
Petugas gabungan hingga kini masih terus melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran guna mencegah api kembali menyala.(TH05)















