Kualasimpang. RU – Penanganan pembersihan lumpur sisa banjir hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang dinilai belum optimal meski sudah dua bulan berlalu sejak bencana terjadi.
Permukiman warga masih tertutup endapan lumpur, bahkan sebagian lokasi tetap tergenang air meski status darurat telah diperpanjang hingga enam kali.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Aceh Tamiang, Erwan, mendorong pemerintah pusat segera mengaktifkan program padat karya melalui Dana Desa untuk mempercepat pemulihan lingkungan warga.
“Sudah waktunya pemerintah pusat menjalankan program padat karya melalui Dana Desa di setiap gampong. Anggaran harus segera digeser untuk membersihkan lingkungan rumah warga,” kata Erwan, Sabtu (24/01/2026).
Menurutnya, skema padat karya menjadi solusi konkret karena tidak hanya mempercepat pembersihan, tetapi juga memberi penghasilan langsung kepada masyarakat terdampak.
“Dengan padat karya, lingkungan menjadi bersih dan warga memperoleh upah. Selama ini relawan dibayar, sekarang masyarakat juga harus merasakan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka.
Ia menilai perpanjangan status darurat yang berlaku 23–29 Januari 2026 harus diiringi langkah prioritas, terutama pembersihan rumah serta lingkungan dengan melibatkan penyintas secara langsung.
“Pembersihan perlu dilakukan dengan pola padat karya, dilengkapi alat kerja untuk setiap rumah agar warga bisa membersihkan sampai tempat tinggal layak dihuni,” kata Hasan.
Ia menambahkan, upaya tersebut perlu didukung alat berat dan truk pengangkut lumpur agar material hasil pembersihan dapat dipindahkan ke lokasi pembuangan yang ditetapkan.
“Tidak hanya alat kerja, tambahan buldoser dan dump truck diperlukan supaya hasil pembersihan bisa segera diangkut,” ujarnya.
Erwan juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menginstruksikan pergeseran Dana Desa untuk penanganan darurat bencana.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor Ist/044 yang ditujukan kepada seluruh camat dan datok penghulu agar segera menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Dalam surat tertanggal 23 Desember 2025 itu, pemerintah desa diperbolehkan mengalihkan anggaran kegiatan nonmendesak, seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, ke pos Belanja Tidak Terduga.
“Langkah ini diperlukan mengingat kerusakan yang begitu parah serta ribuan warga kehilangan harta benda dan terpaksa mengungsi,” tulis Bupati dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan empat sektor prioritas pembiayaan tanggap darurat, meliputi pangan, kebutuhan dasar dan sanitasi, layanan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur vital.
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta keputusan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.(S011)















