Sidang Korupsi Jembatan Silayakh, Kadis PUPR Aceh Tenggara Jadi Saksi

Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, proses persidangan ini menghadirkan lima saksi termaksud Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara. Jumat 23 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Sidang perkara dugaan korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Silayakh (Pedesi–Keran) tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu 21 Januari 2026 lalu.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan lima orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara.

Persidangan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Para saksi dimintai keterangan terkait proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayakh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudi Syahputra, mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

“Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui secara langsung proses proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran pembangunan Jembatan Silayakh tahun anggaran 2022,” kata Yudi, kepada rahasiaumum.com, Jumat (23/01/2026).

Adapun lima saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara berinisial SD, M selaku staf Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Aceh Tenggara, S selaku bendahara PUPR saat itu, serta dua pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berinisial Z dan Y.

Selain para saksi, dua terdakwa berinisial MY dan AB juga turut dihadirkan dalam persidangan.

MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Aceh Tenggara, sedangkan AB adalah rekanan atau penyedia jasa dari CV Raja Lambing.

Yudi menyebutkan, selama persidangan berlangsung, kelima saksi dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kewenangan masing-masing saksi serta alur pelaksanaan proyek jembatan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja Pedesi-Keran atau Jembatan Silayakh pada Dinas PUPR tahun anggaran 2022.

Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 23 September 2025.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *