Hampir Setahun, Kasus Korupsi Bibit Sawit di Pidie Jaya Belum Ada Tersangka

Korupsi Sawit
Ilustrasi - Kasus korupsi bibit sawit di Pidie Jaya hingga kini belum ada tersangka. (Foto: VoC)

Meureudu. RU – Sejak dimulainya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sawit dan pembersihan lahan eks kombatan di Kecamatan Meureudu, pada Februari 2025, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya belum juga menetapkan tersangka.

Sejumlah saksi telah diperiksa secara bertahap untuk menguatkan pembuktian adanya dugaan penyimpangan, namun Inspektorat setempat belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara atas proyek tersebut.

“Hasil audit dari Inspektorat belum kami terima. Selain itu, juga masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, dikutip Jumat (23/01/2026).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini mencakup dua kegiatan utama. Pertama, pengadaan bibit sawit dengan nilai anggaran sekitar Rp 755 juta, yang diduga terjadi kelebihan pembayaran akibat harga bibit tidak wajar dan melebihi harga pasar.

Kedua, proyek pembersihan lahan eks kombatan dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,8 miliar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan ketentuan kontrak.

Penyelidikan awal kasus ini dimulai pada Februari 2025 setelah Kejari Pidie Jaya menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Pidie Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran, perbedaan signifikan harga bibit sawit dibanding harga pasar, serta ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan pada proyek pembersihan lahan.

Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025. Kejari Pidie Jaya menegaskan proses hukum akan terus berlanjut setelah seluruh alat bukti dan hasil audit terpenuhi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *