GeRAK: Usut Dugaan Korupsi BBM oleh BPBD Aceh Selatan

Askhalani
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.(Foto: Dok Pribadi)

Banda Aceh. RU – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana di Kabupaten Aceh Selatan.

Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera melakukan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar.

Koordinator GeRAK, Askhalani, menilai temuan BPK tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi.

“GeRAK mendorong Kejati Aceh segera melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian BBM dengan modus struk kosong Dexlite senilai 1,5 miliar dan kelebihan pembayaran solar sebesar 670 juta di BPBD Aceh Selatan. Ini bukan persoalan sepele,” kata Askhalani dikutip Jumat (23/01/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, BPBD Aceh Selatan tercatat merealisasikan belanja BBM jenis Dexlite sebesar Rp 1,5 miliar untuk kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2024.

Namun, pembelian tersebut diduga menggunakan modus struk kosong, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran untuk pembelian BBM jenis solar senilai Rp 670 juta, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan harga maupun volume BBM yang seharusnya diterima.

“Jika menggunakan struk kosong dan volume tidak sesuai, itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan indikasi kuat korupsi,” tegas Askhalani.

Dalam audit terhadap Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan darurat bencana, BPK mencatat anggaran tersebut digunakan untuk 29 paket kegiatan dengan total nilai Rp 3,68 miliar.

Belanja tersebut meliputi sewa alat berat ekskavator, operator, pembantu operator, serta kebutuhan BBM.

BPBD Aceh Selatan dalam laporan pertanggungjawabannya mengklaim pembelian BBM dilakukan di lima SPBU di wilayah Aceh Selatan.

Namun, hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU justru tidak menemukan adanya transaksi penjualan BBM jenis Dexlite yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Tidak terdapat penjualan BBM jenis Dexlite yang terkait dengan 29 kegiatan penanganan darurat bencana tersebut,” tulis BPK dalam kesimpulan laporannya.

Temuan ini membuka dugaan bahwa laporan penggunaan BBM untuk operasional alat berat diduga tidak sesuai fakta atau dimanipulasi.

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan Belanja Tak Terduga sebesar Rp 7,7 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 7,09 miliar atau 92,13 persen.

Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp 4,58 miliar dialokasikan untuk kegiatan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan oleh BPBD Aceh Selatan.

Askhalani menilai tingginya realisasi anggaran tanpa dukungan pertanggungjawaban yang sah merupakan sinyal serius bagi aparat penegak hukum.

“Temuan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk penyidikan. Tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran bencana,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *