Banda Aceh. RU – Sekretaris Daerah (Sekda) M. Nasir melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk menelaah dinamika media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Pertemuan digelar di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/01/2026), sebagai respons atas situasi ruang digital yang dinilai makin sulit dikendalikan.
Rapat dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi beserta jajaran komisioner.
Dalam arahannya, Sekda Aceh menilai penggunaan media sosial di daerah tersebut telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi menggerus moral masyarakat serta tatanan sosial.
Ia menegaskan, platform digital yang idealnya berfungsi sebagai sarana edukasi dan komunikasi positif justru kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan konten provokatif serta meresahkan.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda.
Pembahasan rapat turut menyinggung pengawasan konten digital dan penyiaran daring.
KPI Aceh memaparkan peran lembaga dalam mengawal siaran, termasuk tantangan pengawasan di era digital yang semakin mengaburkan batas antara media konvensional dan platform daring.
Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, pengendalian konten tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga semata, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat.
Selain itu, forum juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme penegakan aturan dan pemberian sanksi.
Pemerintah Aceh bersama KPI Aceh sepakat bahwa sistem penindakan harus disusun secara terukur, adil, dan mampu memberikan efek jera terhadap pelanggaran di ruang digital.(R015)















