Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya menata kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Muharram Idris saat meninjau langsung kondisi pasar, Rabu (21/01/2026).
Dalam peninjauan itu, Bupati menyoroti persoalan tata ruang, terutama masih ditemukannya pedagang yang berjualan di bahu hingga badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban kawasan, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta memicu kepadatan lalu lintas.
“Penataan tata ruang pasar menjadi perhatian serius kita. Masih ada pedagang, seperti pedagang buah dan durian, yang berjualan di badan jalan sehingga menghambat arus kendaraan. Ini tentu harus kita tertibkan,” tegas Syech Muharram.
Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan memberikan surat teguran kepada pedagang yang melanggar ketentuan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita tidak serta-merta langsung menertibkan. Akan kita beri surat teguran terlebih dahulu. Tetapi jika tetap tidak patuh, maka akan dilakukan operasi penertiban. Tujuan kita bukan mematikan usaha pedagang, melainkan menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Bupati berharap kawasan sepanjang badan jalan Pasar Induk Lambaro mulai tertata dan bersih dalam waktu dekat agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib.
“Kita ingin Pasar Induk Lambaro tertib, rapi, nyaman, dan aman. Masyarakat bisa bertransaksi dengan tenang, pedagang juga bisa berjualan dengan lebih baik, dan pengguna jalan tidak terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Aceh Besar Sulaimi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti arahan tersebut melalui langkah konkret di lapangan.
“Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan akan segera melakukan pendataan terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan. Kita juga akan melakukan sosialisasi agar pedagang memahami area mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berjualan,” katanya.
Ia menegaskan, penataan pasar bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik bagi pedagang maupun pembeli.
“Penataan ini justru untuk kepentingan pedagang sendiri. Jika pasar tertib dan nyaman, pembeli akan merasa aman dan jumlah pengunjung bisa meningkat,” ujarnya.
Menurut Sulaimi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola pasar serta instansi terkait untuk menyiapkan lokasi berjualan sesuai ketentuan.
“Kita tidak ingin ada pedagang yang dirugikan. Oleh karena itu, penataan akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan solutif, termasuk mengarahkan pedagang ke tempat yang telah disediakan,” jelasnya.(*)















