Banda Aceh. RU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh dengan predikat Informatif dan nilai 95,2.
Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA Banda Aceh, Selasa (20/01/2026).
Piagam dan sertifikat diterima langsung Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA, bersama jajaran pejabat struktural dan pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Khudri menyampaikan apresiasi atas penilaian tersebut dan menyebut capaian itu sebagai pendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Sekretariat DPRA. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Junaidi menjelaskan penghargaan secara administratif telah ditetapkan sejak Desember 2025, namun penyerahan tertunda akibat musibah yang melanda Aceh.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen Sekretariat DPRA dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan predikat Informatif tersebut, Sekretariat DPRA diharapkan mampu menjaga standar transparansi, akuntabilitas, serta mutu pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.(R015)















