Subulussalam. RU – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Nursyam SH MHum meninjau lokasi rencana pembangunan Gedung PN Subulussalam, Selasa, (20/01/2026), didampingi Wali Kota, Haji Rasyid Bancin, Kapolres AKBP Muhammad Yusuf, Kasdim Mayor Inf Panarimo, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Juneadi, SHI MH dan sejumlah Kepala SKPK Subulussalam.
Kunjungan itu dilakukan menyusul Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 39 tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam.
Dari hasil peninjauan itu, Ketua PT Aceh, Nursyam SH MHum menilai tiga lokasi yang disiapkan Pemko Subulussalam kurang layak untuk pembangunan gedung PN, karena kontur tanah dinilai tidak representatif dan letaknya juga jauh dari permukiman warga.
Sebagai alternatif, Nursyam menyarankan agar untuk sementara, Kantor Operasional PN Subulussalam memilih lokasi siting plat, dengan meminjam sementara Kantor Camat Simpang Kiri sebagai ruang sidang, seperti yang sudah berjalan selama ini.
Untuk pembangunan gedung permanen, Nursyam juga menyarankan agar memilih lokasi siting plat Kantor Camat Simpang Kiri, karena dinilai cukup memadai.
“Jika PN dibangun di lokasi ini, Kota Subulussalam akan tampak hidup, sekaligus menjadi ikon Kota Subulussalam karena berada di pusat kota,” ujar Nursyam.
Karenanya, Wali Kota Subulussalam, unsur Forkopimda dan lembaga legislatif diharapkan bisa menyetujui pembangunan Gedung PN di lokasi tersebut.
Terkait rencana awal pengoperasian gedung sementara PN Subulussalam menyusul terbitnya Keppres, menurut Nursyam masih menunggu Keputusan Mahkamah Agung (MA).
Namun dipastikan setelah keputusan MA keluar, personel terkait akan ditempatkan, baik Ketua, wakil, hakim maupun kesekretariatan.
Sementara itu, Wali Kota Subulussalam, HRB mengapresiasi kunjungan Ketua PT Banda Aceh ke Kota Subulussalam.
Ia mengatakan mendukung penuh pembangunan gedung PN di loaksi siting plat, dan hal ini akan disampaikannya kepada pihak DPRK Subulussalam.(MB017)















