Subulussalam. RU – Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, meminta Pemerintah Kota Subulussalam mengkaji ulang rencana menjadikan Kantor Camat Simpang Kiri sebagai lokasi pembangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam.
Permintaan itu disampaikan Ardhiyanto menanggapi kunjungan Pengadilan Tinggi Aceh yang meninjau sejumlah lokasi calon pembangunan PN di Subulussalam.
Menurut Ardhiyanto, lokasi Kantor Camat Simpang Kiri memang memiliki kelebihan karena berada di jalan protokol dan pusat kota sehingga mudah diakses masyarakat serta berpotensi menjadi ikon kota.
“Namun, dampak negatif dari rencana tersebut justru lebih besar, yakni kehilangan nilai historis kantor camat yang memiliki peran penting dalam perjalanan awal Kota Subulussalam,” kata Ardhiyanto, Rabu (21/01/2025)
Selain itu, kata dia, rencana tersebut berpotensi merusak pola penataan wilayah tripika yang sebelumnya telah dipisahkan dan ditata oleh para tokoh terdahulu.
Ardhiyanto juga menyoroti konsekuensi anggaran, dimana jika kantor camat dialihfungsikan, Pemko Subulussalam harus kembali mengeluarkan biaya untuk membangun kantor camat baru atau menyewa gedung pengganti.
“Ini akan menambah beban anggaran daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan soal lahan yang telah dibeli Pemko pada 2021 dan dihibahkan kepada Mahkamah Agung dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Kata dia, jika lokasi pembangunan PN dipindahkan, daerah berpotensi menanggung kerugian apabila aset tersebut tidak dikembalikan karena telah tercatat sebagai aset BMN.
“Karena itu, lahan yang sudah dihibahkan seharusnya tetap diperjuangkan sebagai lokasi pembangunan PN,” tegasnya.
Menurut Ardhiyanto, lahan tersebut dinilai cukup strategis karena berada berhadapan dengan Kantor Kejaksaan Negeri dan berdekatan dengan Kantor Polres.
“Kalau Polres dan Kejaksaan bisa dibangun di sana, tidak ada alasan PN tidak bisa,” pungkasnya.(MB017)















