Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai dasar penanganan dampak banjir.
Kesepakatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dalam rapat di Aula Kantor Wali Kota, Senin (19/01/2026).
Rapat yang diinisiasi BPBD Kota Lhokseumawe itu bertujuan menyampaikan hasil pengkajian dampak bencana, menetapkan nilai kerugian, serta menyepakati kebutuhan pemulihan wilayah terdampak sebagai acuan perencanaan dan penganggaran.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, perwakilan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, tim pendamping BNPB, serta instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan JITUPASNA dimulai sejak 10 Desember 2025 berdasarkan keputusan wali kota.
Penyusunan dokumen dilakukan setelah pengumpulan data lapangan, lalu melalui tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Aceh pada pra-desk 7 dan 14 Januari 2026.
Hasil pengkajian mencatat total kerugian akibat banjir di lima sektor—permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor—mencapai Rp1,18 triliun.
Sementara itu, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diperkirakan sebesar Rp1,23 triliun.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan seluruh data disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada permainan dalam pendataan ini. Seluruhnya merupakan data riil hasil pendataan langsung di lapangan yang telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan bersama. Karena itu, dokumen ini menjadi dasar penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” tegas Sayuti.
Ia menyebutkan, dokumen yang telah disepakati akan dibawa ke tingkat provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat sebagai dasar dukungan penanganan pascabencana.
“Hasil yang kita sepakati hari ini tidak berhenti di daerah. Dokumen ini akan kita bawa ke provinsi dan selanjutnya diteruskan ke pusat agar menjadi dasar dukungan dan kebijakan penanganan pascabencana,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil JITUPASNA sebagai bentuk komitmen bersama, sekaligus penyampaian apresiasi kepada BNPB, Pemerintah Aceh, Kejaksaan, Polres, Kodim 0103/Aceh Utara, dan seluruh pihak pendukung.(*)















