Demi Keselamatan Jalan, Dishub Aceh Besar Imbau Patuh Uji KIR

Petugas Dishub Aceh Besar saat melakukan Uji KIR kendaran. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Dinas Perhubungan Aceh Besar mengingatkan pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang untuk memenuhi kewajiban uji KIR, baik pengujian perdana maupun berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar M Ali SSos MSi melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Zulkarnein ST menegaskan, uji KIR merupakan syarat utama guna menjamin kelaikan jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.

“Pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Zulkarnein, Senin (19/01/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan pengujian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP pemilik atau surat kuasa perusahaan, BPKB, STNK, serta sertifikasi uji tipe dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru.

Kendaraan rakitan, impor, perubahan bentuk, mutasi, dan numpang uji juga diwajibkan melampirkan dokumen tambahan sesuai ketentuan.

“Kendaraan harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Untuk kendaraan tangki, wajib dilengkapi surat tera dari Disperindag,” jelasnya.

Zulkarnein berharap kepatuhan terhadap uji KIR dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di Aceh Besar serta menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *