“Selama bantuan rehabilitasi hanya dipaku pada pemilik rumah, maka penyewa akan selamanya menjadi bayangan yang tak terlihat oleh negara. Mereka kehilangan rumah, kehilangan harta, dan kini kehilangan hak karena ego kepemilikan.”
Penyintas Penyewa dan Kegagalan Negara Pascabencana Aceh Tamiang
MEREKA tidak punya sertifikat.
Tidak punya lahan.
Tidak tercatat sebagai pemilik.
Namun ketika banjir ekologis meluluhlantakkan Aceh Tamiang, mereka tetap kehilangan rumah.
Di tenda-tenda pengungsian dan rumah kontrakan darurat, para penyintas penyewa rumah hidup dalam ketidakpastian. Nama mereka tercatat sebagai korban bencana, tetapi lenyap saat bantuan rumah dibagikan. Negara hadir—namun hanya untuk mereka yang memiliki.
Di sinilah ironi itu bermula.
PENYINTAS YANG TAK MASUK SISTEM
Bencana ekologis dan geometeorologi di Aceh Tamiang telah menghancurkan ribuan rumah dan memiskinkan warga secara massal. Namun di balik data kerusakan fisik, terdapat kelompok besar yang nyaris tak terlihat; penyintas penyewa rumah.
Hasil pemantauan Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) menunjukkan sekitar 30 persen penyintas terdampak merupakan penyewa rumah. Mereka kehilangan tempat tinggal, perabot, alat kerja, bahkan dokumen pribadi.
Tetapi dalam skema bantuan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap), status penyewa dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
Masalahnya bukan karena mereka tidak terdampak. Masalahnya karena sistem hanya mengakui kepemilikan, bukan penderitaan.
KETIKA ADMINISTRASI MENGALAHKAN KEMANUSIAAN
Dalam praktik di lapangan, penyewa rumah hanya bisa diakui sebagai penerima bantuan jika; Pemilik rumah memvalidasi data mereka, atau Rumah yang mereka tempati rusak berat dan diajukan oleh pemilik Ketentuan ini menciptakan ketergantungan total penyewa pada itikad baik pemilik rumah.
Ketika pemilik menolak, menghindar, atau hanya mengejar bantuan untuk asetnya sendiri, penyewa otomatis gugur dari daftar.
Padahal, kerugian penyewa bersifat nyata dan llangsung Kehilangan tempat tinggal, Kehilangan harta benda, Kehilangan akses sosial dan ekonomi, Namun dalam logika birokrasi, mereka dianggap “tidak kehilangan apa-apa”.
JURNALIS; PENYINTAS YANG TETAP BEKERJA
Di antara penyewa yang terpinggirkan itu, terdapat para jurnalis lokal. Ironisnya, saat mereka meliput penderitaan orang lain, mereka sendiri adalah korban.
Sebagian besar jurnalis di Aceh Tamiang; Tinggal di rumah sewa
Kehilangan tempat tinggal dan harta benda; Tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional pascabencana; Mereka melaporkan banjir, longsor, kerusakan hutan, dan kelambanan negara—sambil menata ulang hidup yang runtuh.
Namun ketika bantuan hunian didata, nama mereka tak masuk daftar. Negara menikmati kerja jurnalistik mereka, tetapi mengabaikan hak mereka sebagai warga terdampak.
CACAT PARADIGMA KEBIJAKAN
Menurut analisa KJL-AT, akar persoalan ini bukan kekurangan anggaran, melainkan kesalahan paradigma kebijakan;
Negara menyamakan bantuan bencana dengan rehabilitasi aset
Hak atas hunian dipersempit menjadi hak atas kepemilikan
Korban dinilai dari sertifikat, bukan dari dampak;
Padahal, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak pernah mensyaratkan kepemilikan rumah untuk diakui sebagai korban.
Begitu pula UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak bertempat tinggal bagi setiap orang.
Artinya, penyewa tidak dikecualikan oleh hukum, melainkan dikeluarkan oleh tafsir birokrasi.
DISKRIMINASI YANG DILEMBAGAKAN
Dengan kebijakan saat ini, negara secara tidak langsung: Melindungi pemilik aset; Mengabaikan penyewa; Membiarkan kemiskinan pascabencana menjadi permanen; Perpanjangan waktu pendataan yang digaungkan pemerintah daerah dinilai tidak akan menyelesaikan masalah jika;
Prosedur tetap bergantung pada pemilik rumah; Tidak ada jalur mandiri bagi penyewa; Bagi KJL-AT, ini bukan lagi kelalaian, tetapi diskriminasi yang ddilembagakan
JALUR KELUAR YANG DIABAIKAN
KJL-AT mendorong solusi konkret dan realistis; Jalur pendataan khusus penyewa rumah
VERIFIKASI BERBASIS:
Surat keterangan domisili, Kesaksian tetangga, Aparatur desa.
Pemisahan bantuan: Bantuan fisik untuk bangunan (pemilik), Bantuan kemanusiaan dan hunian untuk individu (penyewa), Selain itu, audit terhadap pemilik rumah yang menerima bantuan namun menolak memvalidasi penyewa menjadi langkah mendesak untuk mencegah penyalahgunaan.
TANPA KEPASTIAN
Waktu terus berjalan.
Bagi penyewa rumah di Aceh Tamiang, setiap hari tanpa kepastian adalah langkah menuju pemiskinan permanen.
Negara boleh berbicara soal rehabilitasi, tetapi tanpa keberpihakan, rehabilitasi hanyalah slogan. Bencana telah berlalu, tetapi ketidakadilan justru dilembagakan.
Jika negara hanya hadir untuk pemilik, maka penyewa akan terus menjadi korban yang tidak pernah selesai.
Dan di titik itu, bencana sesungguhnya bukan lagi alam;
melainkan kebijakan yang menutup mata.(S04)















