BPBA Rekrut Relawan Penanganan Bencana Tanpa SK

HEOC
Pengungsi banjir bandang Aceh Utara saat memeriksakan kesehatan. (Foto: Dok HEOC)

Banda Aceh. RU – Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Yudhie Satria, menjelaskan bahwa perekrutan 3.200 relawan oleh BPBA memang tidak berdasarkan surat keputusan (SK), melainkan menggunakan mekanisme pendataan relawan yang masuk ke posko tanggap darurat. 

Ia mengatakan, secara administratif, pendataan tersebut sudah dianggap sebagai dasar legal keterlibatan relawan.

Setiap relawan atau lembaga relawan diwajibkan melapor ke posko melalui mekanisme pendataan di posko tanggap bencana di Pemerintah Aceh. 

“Tujuannya agar relawan dapat dikenali, diketahui rencana kegiatannya di lapangan, serta keahlian yang dimiliki. Hal ini penting agar relawan dapat bekerja secara efektif dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat terdampak,” kata Yudhie dikutip Minggu (18/01/2026). 

Hal ini disampaikannya menanggapi desakan Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) yang meminta BPBA membuka secara transparan daftar 3.200 relawan penerima anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan bencana hidrometeorologi 2025 sebesar sekitar Rp 6,8 miliar.

Terkait alokasi anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 6,8 miliar, Yudhie mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional relawan, antara lain bahan bakar minyak (BBM), uang makan, dan uang lelah bagi tim rescue serta ribuan relawan yang terlibat dalam masa tanggap darurat bencana.

“Kalau ditanya siapa itu relawan? TNI dan Polri juga termasuk relawan. Kami juga merujuk pada aturan yang mengaturnya,” ujar Yudhie.

Berdasarkan data terakhir, kata Yudhie, tercatat sekitar 3.741 relawan dari 145 lembaga yang terlibat dalam penanganan bencana di Aceh.

Jumlah tersebut bersifat fluktuatif karena adanya mekanisme check-in dan check-out. Seiring berjalannya waktu dan perpanjangan masa tanggap darurat, jumlah relawan berkurang.

Terkait penggunaan anggaran, Yudhie menyebutkan, uang lelah bagi relawan diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan dialokasikan melalui BTT.

Namun, tidak semua relawan menerima uang lelah karena harus memenuhi mekanisme yang berlaku.

“Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening tertentu sesuai sistem keuangan pemerintah. Kondisi ini menjadi kendala karena sebagian relawan tidak memiliki rekening atau kehilangan identitas seperti KTP akibat bencana. Pembayaran secara tunai tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan,” katanya.

“Dari ribuan relawan yang tercatat, tidak semuanya berhasil dibayarkan. Sekitar seribu lebih mengalami retur karena kendala rekening.”

Akibat keterbatasan waktu anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2025, sebagian dana BTT tidak terserap dan sekitar Rp3,5 miliar harus dikembalikan ke kas negara.

Yudhie menegaskan bahwa dana tersebut bukan tidak terpakai, melainkan tidak dapat disalurkan sepenuhnya karena kendala administrasi dan batas waktu anggaran.

BPBA juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perekrutan relawan.

Relawan datang secara mandiri, sementara pemerintah berperan memfasilitasi dan mendukung operasional di lapangan.

Relawan yang diakui adalah mereka yang terdaftar dan tercatat dalam sistem posko.

Relawan yang terlibat tidak hanya berasal dari Aceh, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.

Sistem dashboard relawan sendiri merupakan milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari pendampingan pemerintah pusat kepada daerah.

Penggunaan anggaran untuk relawan dibatasi pada uang lelah dan uang makan, dengan besaran sekitar Rp 165 ribu per hari, disesuaikan dengan durasi relawan berada di lapangan.

Umumnya relawan bertugas selama sekitar tujuh hari, kemudian keluar untuk beristirahat sebelum kembali bertugas.

Tahun ini, kata Yudhie, proses anggaran belum sepenuhnya berjalan, tapi BPBA tetap berupaya agar penanganan bencana dan dukungan terhadap relawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *