Pansus DPRK Aceh Selatan: PT Asdal Langgar Aturan Plasma

PansusDPRK
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi. (Foto: T Darma P)

Tapaktuan. RU – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan menemukan bahwa PT Asdal Prima Lestari melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat selama hampir empat dekade beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan sejak 1986.

Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan kepatuhan PT Asdal.

Legislator Partai Aceh itu menilai perusahaan tidak menghargai lembaga negara dan terkesan meremehkan pengawasan DPRK.

“PT Asdal ini tidak pernah menghargai orang. Anggota DPRK turun langsung saja hanya disambut kepala tata usaha. Seolah-olah PT Asdal ini bukan hidup di wilayah NKRI,” kata Adi saat melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan itu pada Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Adi, PT Asdal menguasai lahan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan, tetapi sama sekali tidak merealisasikan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lahan sebagai kebun plasma.

“Jangankan 20 persen, satu batang pun tidak ada yang ditanam untuk plasma. Termasuk CSR, juga nihil,” tegasnya.

Adi juga menyoroti pola relasi PT Asdal dengan masyarakat yang dinilai sarat konflik.

Ia menyebut perusahaan lebih memilih jalur hukum ketimbang penyelesaian secara persuasif, bahkan melaporkan warga ke aparat penegak hukum.

“Bahkan ada warga yang dilaporkan oleh PT Asdal dan sampai sekarang masih berproses di Polsek,” ungkap Adi.

Nada kekecewaan serupa disampaikan Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku geram atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Masalah ini akan kami bahas dengan pemerintah daerah. Jika perlu, akan kami laporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto,” kata Alja.

Alja juga mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada 2031.

“Kami minta Pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang HGU PT Asdal,” tegas Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.

Ironisnya, pengakuan soal ketiadaan kebun plasma juga disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Asdal yang hadir menemui Pansus DPRK Aceh Selatan dalam kunjungan lapangan tersebut.

Sebelumnya, DPRK Aceh Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan sebagai langkah pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan di daerah itu.

Ia menambahkan, berbagai keluhan masyarakat terkait konflik lahan, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program CSR akan menjadi fokus utama peninjauan.

Hasilnya akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar evaluasi dan penertiban.

Menurut keterangan warga kepada Tim Pansus, ekskavator perusahaan kedapatan membuka lahan yang diklaim sebagai milik warga, konflik lahan ini sudah berulang kali terjadi.

Warga menuding PT Asdal terus memperluas areal kebun melampaui batas konsesi dan merambah lahan yang telah digarap secara turun-temurun.

Namun setiap protes warga, dijawab dengan sikap arogan perusahaan yang didukung aparat hukum.

“Saya minta PT Asdal tidak arogan. Jangan serobot lahan warga seenaknya hanya karena punya alat berat dan izin di tangan,” tegas Adi.

Adi memperingatkan, jika dugaan pelanggaran dan sikap perusahaan ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah tengah menciptakan preseden buruk bahwa pelanggaran oleh perusahaan sawit adalah hal yang lumrah di Aceh Selatan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *