MAA Dorong Revitalisasi Panglima Uteun untuk Menata Hutan Aceh

DiskusiHutanAdat
Diskusi Menata Kembali Hutan Aceh pada Kamis (15/01/2026). (Foto: Dok MAA)

Banda Aceh. RU – Ketua Majelis Adat Aceh, Profesor Yusri Yusuf, menilai penguatan kembali Panglima Uteun semakin mendesak menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang berulang di sejumlah wilayah Aceh.

Menurut Yusri, rangkaian bencana tersebut menunjukkan terputusnya relasi etis antara manusia dan alam.

“Bencana ekologis yang terus berulang adalah isyarat kuat bahwa relasi manusia dan hutan perlu dikembalikan pada nilai adat, etika, dan tanggung jawab bersama,” kata Yusri dalam diskusi bertajuk Awal Menata dan Menata Kembali Hutan Aceh di Banda Aceh pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Dalam skema yang direkomendasikan, struktur Panglima Uteun dibentuk melalui musyawarah mukim dan ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Lembaga itu berfungsi di bawah Wali Nanggroe melalui Majelis Adat Aceh. 

Sementara pemanfaatan hasil hutan, kata Yusri, berada dalam kendali lembaga adat dengan tetap berkoordinasi dengan dinas teknis, mukim, keuchik, serta melibatkan kelompok masyarakat setempat.

Selain meningkatkan kesejahteraan warga, skema ini juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Dalam hal ini, MAA juga mendorong percepatan pembentukan Badan Pengelola Sumber Daya Alam Aceh (BPSDAA).

Pembentukan lembaga ini adalah amanat Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Badan ini diharapkan menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat adat. 

Yusri juga mendesak pemerintah untuk menata ulang perizinan pengelolaan sumber daya alam dan memprioritaskan akses kelola bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Pemerintah Aceh diminta memastikan kebijakan tata ruang benar-benar melindungi wilayah adat (mukim) dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Dalam kesempatan tersebut, Afrizal Akmal, inisiator Konservasi Hutan Wakaf, mengatakan MAA memiliki posisi strategis yang belum sepenuhnya dimaksimalkan.

Ia menilai MAA perlu mendorong langkah-langkah substantif agar peran adat tidak berhenti pada simbol.

Afrizal juga mendorong agar adat Aceh mengembalikan alam sebagai subjek bermartabat, bukan sekadar objek ekonomi; melakukan kodifikasi ulang adat ekologi melalui pedoman atau qanun adat lingkungan; serta menguatkan kembali peran lembaga adat gampong agar isu ekologis berakar di masyareakat. 

Yang tidak kalah penting, adalah sikap tegas lembaga adat terhadap perusakan lingkungan atas nama pembangunan, integrasi antara adat, syariat, dan sains ekologi, serta pengakuan lingkungan hidup sebagai bagian dari warisan budaya Aceh.

“Adat yang diam ketika alam rusak adalah adat yang kehilangan wibawa. Yang dibutuhkan bukan sekadar program baru, melainkan keberanian lama: keberanian adat untuk berkata ‘cukup’ ketika alam dilampaui, dan berkata ‘tidak’ ketika keseimbangan dikorbankan,” kata Afrizal.

Diskusi itu sendiri merekomendasikan sembilan hal yang menegaskan urgensi kearifan lokal sebagai fondasi tata kelola sumber daya alam Aceh.

Salah satu rekomendasi utama adalah merevitalisasi lembaga adat Panglima Uteun—atau sebutan adat lain—sebagai institusi lokal yang memiliki otoritas sosial, moral, dan ekologis dalam menjaga hutan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *