Disersi dan Diduga Gabung Militer Rusia, Bripda Rio Di-PTDH

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Jumat 16 Januari 2026. [Foto Dok : Polda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polda Aceh menyatakan Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob, telah melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui berada di luar negeri.

Ia juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan personel Brimob yang meninggalkan dinas tanpa keterangan resmi.

“Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan,” kata Joko, Jumat (16/01/2026).

Joko menjelaskan, Rio tidak serta-merta meninggalkan kesatuan untuk bergabung dengan militer Rusia.

Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri akibat pelanggaran etika berupa hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.

“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.

Sejak 8 Desember 2025, Rio tercatat tidak masuk dinas tanpa keterangan.

Pada 7 Januari 2026, ia mengirim pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob yang berisi foto dan video dugaan keterlibatan sebagai tentara bayaran Rusia, termasuk informasi proses pendaftaran serta nominal gaji dalam mata uang rubel.

Sebelum pesan tersebut diterima, aparat Siprovos Satbrimob telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan.

Upaya tersebut kemudian dilaporkan ke Bidpropam sebelum diterbitkan Daftar Pencarian Orang.

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan hingga menerbitkan DPO,” kata Joko.

Polda Aceh juga mengantongi bukti berupa foto, video, data paspor, serta manifes penerbangan. Berdasarkan data itu, Rio tercatat melakukan perjalanan ke China melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 18 dan 19 Desember 2025.

Atas dasar tersebut, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

“Putusan sidang terakhir menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *