DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Tujuh Komisioner KIP Aceh

sidang_dkpp
Sidang Pembacaan Putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. (Foto: Dok AJNN)

Banda Aceh. RU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin 12 Januari 2026. 

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi didampingi anggota majelis Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan benar bahwa teradu satu sampai tujuh wajib melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh sebagaimana ketentuan dalam surat dinas terkait.

Namun, kewajiban tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan penetapan pergantian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat.

DKPP menegaskan, sesuai Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan pergantian calon anggota legislatif terpilih harus dilakukan paling lama 14 hari.

Oleh karena itu, DKPP mengingatkan para teradu agar bekerja secara profesional sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, teradu satu sampai tujuh terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh pada daerah pemilihan Aceh 5, Aceh 6, dan Aceh 10,” ungkap majelis.

DKPP menyimpulkan, teradu satu hingga tujuh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf g dan h, serta Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara itu, terhadap teradu lainnya, Muhammad Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KIP Aceh, DKPP menilai dalil aduan pengadu tidak didukung alat bukti yang relevan.

Dengan demikian, DKPP menyatakan Muhammad Fahmi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu: Agusni AH selaku Ketua merangkap anggota KIP Provinsi Aceh, teradu dua: Iskandar Agani, teradu tiga: Ahmad Mirza Safwandi, teradu empat: Khairunnisak, teradu lima: Hendra Dermawan, teradu enam: Saiful, dan teradu tujuh: Muhammad Sayuni, masing-masing selaku anggota KIP Aceh, terhitung sejak putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu delapan: Muhammad Fahmi terhitung sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap tujuh teradu, serta memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU melaksanakan putusan terhadap teradu delapan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *