Meulaboh. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap dua warga Kecamatan Meureubo terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu–sabu seberat 7,94 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial TM (40) warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo pada Sabtu sore, 10 Januari 2026.
“Petugas mencurigai gerak gerik TM, kemudian langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu–sabu seberat 2,52 gram, bersama alat isap sabu dan satu unit ponsel,” kata Shandy dikutip Senin (12/01/2026).
Dari hasil interogasi, TM mengatakan sabu–sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AR (38) warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo.
“Tim langsung bergerak ke rumah AR dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 16.00 Wib di hari yang sama. Saat penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik kecil dan satu bungkus sedang berisi sabu–sabu seberat 5,42 gram, empat bungkus plastik besar berisi 400 plastik klip kosong, satu unit ponsel dan sejumlah dokumen identitas,” katanya.
Saat ini, TM dan AR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah itu.
Sementara barang bukti sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotikanya.(TH05)















