Banda Aceh. RU – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mencatat capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu minyak dan gas bumi sebesar 68,71 persen pada 2025.
Angka ini melampaui target minimum yang ditetapkan sekaligus melampaui target TKDN nasional hulu migas 2025.
Capaian tersebut setara dengan belanja barang dan jasa dalam negeri sekitar Rp 390 miliar dari total nilai kontrak pengadaan barang dan jasa hulu migas di Wilayah Kerja BPMA yang mencapai sekitar Rp 570 miliar.
Dengan realisasi itu, BPMA mencatat pencapaian hingga 116,46 persen dari target minimum TKDN yang ditetapkan.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara BPMA, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemangku kepentingan, serta pelaku industri dalam negeri.
“Melalui pengawasan yang ketat, pendampingan teknis, dan evaluasi berkala, komitmen TKDN tidak hanya menjadi target administratif, tetapi terimplementasi secara nyata,” ujar Edy dikutip Sabtu (10/01/2026).
Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA Iskandar Muda menyatakan BPMA secara konsisten mendorong optimalisasi penggunaan produk, jasa, dan sumber daya manusia lokal di seluruh tahapan kegiatan hulu migas, mulai dari perencanaan hingga operasi.
Menurut Iskandar, upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah program rutin, antara lain penilaian kinerja rantai suplai KKKS, audit kepatuhan, Vendor Day, self-assessment kemampuan manufaktur dalam negeri, serta kerja sama lintas pemangku kepentingan untuk penguatan kapasitas nasional.
Adapun Bidang Penerapan dan Pengawasan Kapasitas Nasional BPMA, Gunawan, menyampaikan simulasi awal target minimum TKDN hulu migas 2026 berada pada kisaran 60–63 persen berdasarkan daftar pengadaan seluruh KKKS.
Namun, angka tersebut masih akan dikaji lebih lanjut karena dipengaruhi jenis pekerjaan dan kebutuhan teknologi dengan spesifikasi tinggi.
Secara tren, BPMA menilai kontribusi sektor hulu migas terhadap TKDN nasional terus meningkat dari tahun ke tahun.
BPMA optimistis target TKDN 2026 dapat tercapai melalui penguatan koordinasi dengan KKKS, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta pelaku usaha dalam negeri guna memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif dan berkelanjutan.(TH05)















