Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat (09/01/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka berinisial A.M. (26) dan M.D. (50), warga Kecamatan Johan Pahlawan, serta M.M. (19), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Sebelum pelimpahan tahap II, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat dan dinyatakan layak proses hukum.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujarnya.
AKP Shandy juga membantah anggapan adanya bandar narkoba yang tidak tersentuh hukum.
Ia menyebut sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap 54 kasus dengan 73 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 1.926,11 gram sabu, 5.987,83 gram ganja, serta enam butir ekstasi.
Menurut dia, pemberantasan narkotika dilakukan melalui penindakan, pencegahan, serta edukasi bersama tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba untuk merusak generasi muda. Tidak ada istilah kebal hukum,” tegas AKP Shandy.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)















