Nagan Raya. RU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu (07/01/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
Tersangka berinisial TJD, laki-laki berusia 35 tahun, warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 19 November 2025.
Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, STNK kendaraan, satu unit helm, serta beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan.
“Perkara selanjutnya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya pada perkara perlindungan perempuan dan anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya serta diterima secara resmi oleh JPU dengan penandatanganan buku register B-12 dan berita acara serah terima.(*)















