Polres Aceh Tenggara Selesaikan 88 Persen Kasus Pelecehan Anak Selama 2025

Polres Aceh Tenggara saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025. Jumat 2 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara mencatat tingkat penyelesaian kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2025 mencapai 88 persen.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada 31 Desember 2025.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, secara umum kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara selama 2025 berada dalam kondisi aman dan kondusif.

Meski demikian, penanganan kasus yang melibatkan anak tetap menjadi prioritas utama.

“Dari seluruh laporan kasus pelecehan anak yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 88 persen berhasil diselesaikan hingga tahap P21 maupun proses hukum lanjutan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, capaian tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara yang menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menambahkan bahwa dalam penanganan kasus pelecehan anak, penyidik tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum.

Koordinasi dengan kejaksaan, dinas terkait, serta pendamping korban juga dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Setiap laporan ditangani secara serius dan sesuai prosedur, dengan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Zery Irfan, kepada rahasiaumum.com, Jumat (02/01/2026).

Selain memaparkan capaian penanganan kasus pelecehan anak, Polres Aceh Tenggara juga menyampaikan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol lainnya sepanjang 2025.

Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak dan perempuan.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *