Pemerintah Disarankan Lindungi Hutan Adat untuk Meminimalisir Bencana

profesor teuku muttaqin
Prof Teuku Muttaqin Mansur (kanan), saat menerima SK sebagai Guru Besar Hukum Adat Bidang Peradilan Adat dari Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Marwan, di Kampus USK, Darussalam, Selasa (30/12/2025). (Foto: Dok USK)

Banda Aceh. RU – Guru besar hukum adat Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Teuku Muttaqin Mansur menyarankan pemerintah memperkuat perlindungan hutan adat serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat sebagai langkah strategis dalam mencegah terjadinya bencana alam.

“Penguatan hutan adat, masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal dapat menjadi solusi menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor,” kata Teuku Muttaqin Mansur, usai menerima surat keputusan (SK) Guru Besar Hukum Adat Bidang Peradilan Adat oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Marwan di Kampus USK, Darussalam, Selasa 30 Desember 2025.

Menurutnya, masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.

Sistem pengelolaan tersebut tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusak keseimbangan alam.

“Hutan adat dipandang bukan sekadar kawasan hutan, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat,” kata Teuku Muttaqin Mansur.

Ia menyebutkan ketika hutan adat terjaga, fungsi ekologis seperti daerah resapan air, penahan erosi, dan pengendali iklim mikro dapat berjalan optimal sehingga potensi bencana alam dapat ditekan.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat dukungan kebijakan dan membangun sinergi dengan masyarakat hukum adat melalui percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dinilai akan menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.

Teuku Muttaqin Mansur menambahkan pemberian ruang dan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayahnya, konflik lahan dapat diminimalkan, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan risiko bencana alam dapat dicegah sejak dini.

“Upaya pencegahan bencana alam tidak hanya mengandalkan pendekatan teknis dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan penguatan sosial dan budaya melalui pengakuan terhadap peran masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang mereka miliki,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *