Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh melakukan perubahan atas Surat Keputusan Gubernur Aceh terkait pembentukan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh (R3P Aceh).
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2.1/480/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2.1/471/2025.
Dalam keputusan terbaru tersebut, Wakil Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh (DPRA) kini dimasukkan dalam jajaran Tim Pembina.
Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Aceh juga tercantum sebagai bagian dari Tim Pembina R3P Aceh.
Sebelumnya, berdasarkan SK pembentukan awal Tim Kerja R3P Aceh, ketiga unsur tersebut, yakni Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Kepala BIN Daerah Aceh belum dimasukkan dalam struktur tim.
Dalam susunan terbaru, Tim Pembina R3P Aceh terdiri dari Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wakil Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kepala BIN Daerah Aceh.
Tak hanya pembina, perubahan juga terjadi pada struktur tim pelaksana, di mana koordinator tim mengalami penambahan dibandingkan susunan sebelumnya.
Dalam struktur terbaru, Sekretaris Daerah Aceh tetap menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana, didampingi sejumlah wakil ketua dari unsur Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda.
Kemudian asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan hukum dan politik, Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimawaan SDM dan Hubungan Kerjasama serta ketua Badan Reintegrasi Aceh, juga masuk sebagai wakil ketua koordinator tim.(TH05)















