Lhokseumawe. RU – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menyebutkan bahwa pria berinisial Ba (43) yang ditangkap pada saat aksi damai pengibaran bendera Bintang Bulan di sekitar kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, mengaku hanya sebagai orang suruhan.
Dia pun diciduk aparat TNI dan kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat aksi sedang berlangsung, petugas mencurigai seseorang yang membawa ransel warna hijau. Saat digeledah, ditemukan sepucuk pistol, satu magasin, lima butir peluru, dan satu senjata tajam di dalam tasnya, ” kata AKBP Ahzan, Sabtu (27/12/2025).
Ketika diperiksa, ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa senjata api dan senjata tajam ke lokasi tersebut.
“Saat ini, kami sedang mencari orang yang menyuruh tersebut. Sedangkan tujuan membawa senjata itu masih kami dalami,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan.
Sementara, Ba bakal dibidik dengan Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 1 ayat 2 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tersebut.(TH05)















