Lhoksukon. RU – Dandim Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui peristiwa perampasan telepon seluler (Ponsel) milik wartawan bernama Muhammad Fazil saat yang bersangkutan meliput aksi damai di depan kantor Bupati Aceh Utara, Kamis 25 Desember 2025.
“Itu kami nyatakan benar terjadi,” kata Jamal, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia pun berjanji akan menindak pelanggaran itu seusai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, ponsel yang dirampas itu sudah dikembalikan, dan ia berharap dalam waktu dekat pihaknya dapat bertemu dengan Fazil untuk dilakukan mediasi agar permasalah tersebut segera terselesaikan.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Fazil yang merupakan wartawan Portalsatu.com diintimidasi oleh seorang prajurit TNI saat melakukan liputan di depan kantor Bupati Aceh Utara, Kamis lalu.
Fazil mengatakan, saat itu ia sedang meliput pengunjuk rasa yang mengibarkan bendera putih dan Bendera Bintang Bulan, dan perampasan itu terjadi saat Fazil hendak merekam seorang demonstran yang jatuh.
Seorang anggota TNI kemudian mendatangi dan memaksa Fazil untuk menghapus rekaman video di ponselnya itu, dan Fazil pun menolak.
Tak lama berselang, prajurit lainnya mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggam miliknya. Upaya perampasan tersebut disertai ancaman akan merusak ponselnya jika video tidak dihapus.
“Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik saya jatuh dan mengalami kerusakan meskipun data liputan masih tersimpan di dalam perangkat,” sebutnya.(TH05)















