NGO Internasional Boleh Salurkan Bantuan ke Aceh

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. Senin 22 Desember 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mengizinkan masuknya bantuan asing untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera, khususnya bantuan non-government to government atau melalui organisasi non-pemerintah internasional.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).

Muhammad MTA mengatakan, koordinasi dan konfirmasi telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme masuknya bantuan internasional.

“Dari hasil koordinasi tersebut, bantuan internasional yang tidak bersifat langsung antarnegara dibolehkan untuk masuk,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini belum terdapat arahan resmi Pemerintah Pusat terkait bantuan dengan skema government to government.

“Untuk bantuan dari pemerintah ke pemerintah, saat ini belum ada petunjuk,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, NGO internasional atau lembaga sejenis sudah dapat menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana di Aceh.

Seluruh aktivitas diwajibkan dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

“Bantuan berupa barang maupun logistik wajib mengikuti ketentuan serta mekanisme pelaporan sesuai peraturan kebencanaan,” kata MTA.

Ia juga menegaskan, keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, diperkuat Qanun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, memberikan ruang kerja sama dengan lembaga internasional.

“Kami berharap semua pihak memahami hak-hak Aceh sebagaimana dijamin UUPA,” ujarnya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *