PWI Aceh Besar Tegaskan Tak Lindungi Oknum Wartawan Pemeras

Ketua PWI Aceh Besar Jufrizal. Sabtu 20 Desember 2025. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Ketua PWI Aceh Besar Jufrizal menegaskan profesi jurnalistik tidak boleh disalahgunakan untuk menekan narasumber dengan ancaman pemberitaan.

“Jika benar ada permintaan uang agar berita tidak ditayangkan, itu bukan kerja jurnalistik. Itu tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” kata Jufrizal, sepeti diberitakan rahasiaumum.om, Sabtu (20/12/2025).

Ia menyampaikan konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja pers guna menjaga akurasi serta keberimbangan informasi.

Namun, praktik meminta imbalan agar berita tidak dipublikasikan dinilainya sebagai pelanggaran berat kode etik jurnalistik.

“Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Ini jelas melanggar kode etik dan mencoreng nama pers,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kepala dinas di Aceh Besar mengaku resah akibat dugaan pemerasan berkedok pemberitaan terkait pemborosan anggaran.

Oknum tersebut disebut menggunakan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk menyusun naskah bernada negatif.

Naskah itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan dalih konfirmasi, namun disertai tekanan agar sejumlah uang diberikan supaya berita tidak ditayangkan.

Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Jufrizal menyatakan, jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak melindungi tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan kebebasan pers.

“PWI tidak akan melindungi oknum yang mencoreng profesi wartawan. Kami justru mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas agar marwah pers tetap terjaga,” kata Jufrizal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *