Kutacane. RU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara mengungkap dugaan praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari serta dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan dilakukan pada Rabu 17 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Babussalam.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan seorang pria berinisial KJ (26).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan menjelaskan, petugas Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.
“Dalam komunikasi tersebut, tersangka menawarkan dua perempuan berinisial N (21) dan Bunga (nama samaran) (17). Setelah terjadi kesepakatan tarif dan lokasi, tersangka meminta sejumlah uang dikirim melalui aplikasi DANA,” kata Zery, kepada rahasiaumum.com, Jumat (19/12/2025).
Saat para pihak bertemu di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa mereka ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KJ mengakui telah menjalankan peran sebagai mucikari selama kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, kedua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Salah satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan Unit PPA.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga terkait dengan praktik prostitusi tersebut.
Saat ini, para pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, antara lain Pasal 33 ayat (3) dan/atau Pasal 25 ayat (2), serta Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 6 jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(AFW016)















