Kutacane. RU – Kepolisian Resor Aceh Tenggara tengah mendalami dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan seorang pria berinisial KJ.
Penangkapan dilakukan dalam operasi kepolisian, pada Rabu, 17 Desember 2025 malam.
Setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, KJ diduga berperan sebagai pihak yang mengatur dan memfasilitasi praktik prostitusi, baik secara langsung maupun melalui media daring.
Meski demikian, hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan rinci mengenai identitas lengkap, peran, maupun status hukum yang bersangkutan.
Aparat kepolisian saat ini masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mendalami kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas KJ sebelumnya kerap menimbulkan kecurigaan warga.
Menurut dia, yang bersangkutan diduga sering menawarkan perempuan melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Zery Irfan, S.H, saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Kamis, (18/12/2025) membenarkan adanya penangkapan dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan selesai.
Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait praktik prostitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AFW016)















