Komnas HAM Aceh: Bencana Sumatera Penuhi Indikator Bencana Nasional

sepriady
Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama. (Foto: ANTARA

Banda Aceh. RU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan dua provinsi lainn di sumatera memenuhi indikator untuk ditetapkan status bencana nasional.

“Dalam konteks undang-undang nasional, bencana ekologi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Kepada Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, dikutip Rabu (17/12/2025).

Dalam UU tersebut, kata dia, disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Penetapan sebagai bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Di sisi lain, lanjut Sepriady, pemerintah Aceh juga telah meminta bantuan dua lembaga internasional yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF untuk ikut terlibat penanganan paska bencana di Aceh.

“Untuk itu, dengan tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA dan pemerintah daerah, maka dalam rangka percepatan penanganan paska bencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah perlu segera menetapkan status bencana nasional,” ujarnya.

Sepriady menjelaskan, Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana ekologis di sumatera memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM.

Dampak bencana sangat signifikan diantaranya, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hancurnya infrastruktur (seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, listrik) dan dukungan kebutuhan dasar terputus, serta banyak keluarga hidup dalam situasi pengungsian serba terbatas.

Kemudian, pada 8 hingga 11 Desember 2025, Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi bencana di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, serta wilayah lain yang masuk kategori terdampak berat bencana.

“Pengamatan difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian, terutama kelompok rentan, sekaligus mengidentifikasi dan memastikan bahwa pemenuhan hak dasar tetap menjadi perhatian utama,” katanya.

Ia menyatakan, sesuai prinsip 18 dan 25 dari Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, semua pengungsi memiliki hak atas standar penghidupan layak dalam keadaan apapun, dan tanpa diskriminasi.

Pengungsi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang layak, layanan kesehatan dan sanitasi.

Sepriady menuturkan, meskipun pihak pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi.

Tetapi, organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku lain bidang kemanusiaan juga mempunyai hak menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi.

Tawaran semacam itu, tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur tangan urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik.

Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda.

“Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga perlu segera membentuk suatu badan ad hoc atau satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi guna mempermudah, mempercepat, dan memastikan proses pemulihan paska bencana secara terkoordinasi serta berkelanjutan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *