Pemkab Aceh Tenggara Terbitkan Aturan Baru Pengisian BBM

Avatar photo
Aturan yang diterbitkan Pemkab Aceh Tenggara dalam pembelian BBM. Kamis 11 Desember 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]
  • Bentuk Satgas Penertiban

Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara membentuk Satuan Tugas Penertiban Pengisian BBM serta menerbitkan aturan baru untuk mengatur pembelian di seluruh SPBU dan Pertashop.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons cepat atas kelangkaan BBM yang terjadi setelah banjir besar melanda berbagai wilayah.

Pemkab menilai penertiban diperlukan agar distribusi berlangsung tertib, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penimbunan yang dikhawatirkan muncul akibat meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Melalui edaran resmi, pemerintah menetapkan ketentuan terkait jadwal antrean, verifikasi identitas kendaraan, dan batas maksimal pembelian.

Aturan itu mencakup izin antre mulai pukul 06.30 WIB, kewajiban menunjukkan STNK asli yang sesuai TNKB, penggunaan jalur satu arah, serta pembatasan pengisian: Pertalite untuk roda dua atau tiga maksimal Rp50.000, roda empat maksimal Rp200.000, Biosolar roda empat maksimal Rp200.000, dan Biosolar roda enam atau sepuluh maksimal Rp400.000.

Masyarakat diminta menjaga keamanan selama proses pengisian.

Pemkab menyebut ketentuan tersebut merupakan langkah darurat guna menjaga ketersediaan BBM di tengah pasokan yang belum stabil pasca banjir.

Pengelola SPBU dan Pertashop diminta memastikan pelayanan tetap lancar serta mengikuti seluruh aturan.

Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah membentuk Satgas Penertiban BBM yang beranggotakan lintas instansi dengan tugas melakukan monitoring lapangan untuk mencegah penimbunan serta memastikan pelaksanaan aturan secara konsisten.

Kebijakan berlaku mulai Jumat, 12 Desember 2025, sedangkan penertiban langsung di lapangan dimulai sehari kemudian.

Pemkab berharap langkah ini dapat menjaga kelancaran distribusi BBM dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih merata.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *