Singkil. RU – Warga Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil memergoki sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa melakukan mesum di kamar mandi masjid desa setempat.
Kedua pelaku mesum itu masing-masing berinisial MS (18) warga Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, serta VRF (19) warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
“Keduanya diketahui berstatus sebagai mahasiswa, dan saat ini mereka sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, dikutip Rabu (10/12/2025).
Kejadian itu terungkap saat sejumlah warga mencurigai aktivitas pasangan itu di sekitar masjid di Desa Ujung Bawang pada Minggu malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah dicek, warga menemukan tanda-tanda bahwa keduanya telah berzina di kamar mandi masjid tersebut.
Warga kemudian membawa pasangan tersebut ke kantor desa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Warga juga membuat laporan resmi ke SPKT Polres Aceh Singkil meminta agar dugaan kejahatan itu diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui telah melakukan dugaan zina sebanyak dua kali.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit telepon genggam milik pasangan tersebut sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(TH05)















