Kabur Saat Bencana, Mirwan Dinonaktifkan dari Jabatan Bupati Aceh Selatan

Mirwan
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. (Foto: Pikiranrakyat.com)

Banda Aceh. RU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat ini dilaporkan telah menonaktifkan Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan, dan menunjuk Wakil Bupati Baital Mukadis, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan karena meninggalkan daerah tanpa izin Mendagri saat bencana itu, telah disampaikan ke Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh pun menghormati keputusan Mendagri yang memberikan sanksi pemberhentian selama tiga bulan untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

“Iya benar, kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri, bahwa Mendagri telah putuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dan mengangkat Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip Rabu (10/12/2025).

Dia menjelaskan seluruh kewenangan terkait sanksi selama masa nonaktif berada sepenuhnya di tangan Kemendagri.

Menurutnya, biasanya pejabat yang dikenai pemberhentian sementara akan mengikuti agenda pembinaan pemerintahan yang ditetapkan Kemendagri.

“Jika nanti diminta pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikan pertimbangan secara resmi kepada Mendagri,” katanya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *