Pemkab Aceh Besar dan Kejari Sepakati MoU Pidana Kerja Sosial

Sekda Bahrul Jamil bersama Kasie Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi SH MH saat proses penadatangan MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kejari setempat. Selasa 9 Desember 2025. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Sekda Bahrul Jamil, menyampaikan apresiasi atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Aula Prof Baharuddin Lopa, Selasa (09/12/2025), dan dilakukan bersamaan dengan MoU tingkat provinsi yang ditandatangani Sekda Aceh Muhammad Nasir dan Kajati Aceh Yudi Triadi.

Seluruh bupati dan wali kota se-Aceh juga mengikuti kegiatan serupa melalui sambungan daring.

Bahrul Jamil menilai kerja sama tersebut penting sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum berbasis pembinaan.

“Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terlaksananya MoU tersebut,” ujarnya.

Bentuk pidana kerja sosial mencakup pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, serta kegiatan lingkungan.

Kajati Aceh Yudi Triadi menjelaskan bahwa dukungan pemda dibutuhkan untuk penyediaan fasilitas dan lokasi pelaksanaan tugas sosial.

“Alhamdulillah, hari ini MoU ini sudah ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, serta antara Pemkab dan Pemkot dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh,” katanya.

Sekda Aceh, Muhammad Nasir, menyebut MoU ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum di Aceh.

Ia berharap penerapan kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong pemulihan sehingga pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan sikap lebih bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *