Aceh Selatan. RU – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap terduga pelaku pencurian di Gampong Kota Fajar, Kluet Utara, kurang dari lima jam setelah laporan masyarakat diterima, Minggu, 7 Desember 2025.
Laporan resmi masuk ke SPKT, pada Senin (08/12/2025), disusul penyelidikan yang langsung bergerak melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran informasi lapangan.
Serangkaian bukti mengarah pada SA (14). Pada pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal bersama Kapolsek Kluet Utara mengamankan remaja tersebut tanpa perlawanan.
“Begitu pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti. Ini menjadi keberhasilan tim dalam membaca pola kejahatan serta melakukan pengembangan secara tepat dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian.
Petugas menyita satu jaket hitam, satu bilah besi berukuran 10 milimeter, serta 28 bungkus rokok Magnum.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Karena pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, proses penanganan dijalankan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
SA dijerat Pasal 362 KUHP. Polres Aceh Selatan menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara cepat dan profesional guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(*)















