Sekda Aceh Minta ASN Terlibat Pungutan Dievaluasi dan Diberhentikan

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Selasa 2 Desember 2025. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menanggapi pungutan biaya pemulasaraan jenazah yang dilakukan manajemen RSUD Cut Meutia, Aceh Utara.

Ia mengonfirmasi bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada keluarga setelah menerima laporan dari Plt Sekda Aceh Utara, Jamaludin.

“Kami sudah menerima laporan dari Sekda Aceh Utara bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada keluarga korban. Namun, pengembalian itu tidak menghapus kesalahan. Tindakan pungutan di tengah situasi darurat bencana adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, Senin (02/12/2025).

Ia meminta Sekda Aceh Utara menjatuhkan tindakan tegas kepada setiap ASN yang melakukan perbuatan tercela saat Aceh sedang berduka.

Nasir kembali menekankan bahwa seluruh pelayanan bagi korban bencana harus bebas biaya sesuai ketentuan penanggulangan bencana.

“Kami mengecam keras praktik tersebut dan meminta agar pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. Pelayanan kemanusiaan harus bebas dari pungutan apa pun, apalagi saat masyarakat sedang dalam kondisi paling rentan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada pengembalian uang, melainkan menjadi dasar memperketat pengawasan di fasilitas kesehatan selama masa tanggap darurat banjir dan longsor.

“Saya sudah tegaskan kepada Sekda Aceh Utara, siapa pun yang terlibat untuk dievaluasi dan diambil tindakan diberhentikan,” kata Nasir.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *